
Sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam aktivitas judi online ilegal di Filipina akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air. Mereka sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perjudian daring yang beroperasi secara ilegal. Pemulangan ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi yang panjang antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, pemerintah Indonesia, dan otoritas Filipina.
Para WNI tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia antara 20 hingga 35 tahun. Mereka diketahui direkrut oleh agen-agen tenaga kerja ilegal dengan janji pekerjaan di bidang teknologi informasi atau customer service. Namun, setelah tiba di Filipina, mereka dipaksa bekerja untuk operator situs judi online tanpa izin yang menyasar pemain dari Indonesia dan negara lain di Asia Tenggara.
Modus Rekrutmen yang Menjebak
Modus rekrutmen yang digunakan cukup rapi. Para korban diiming-imingi gaji besar, fasilitas tempat tinggal, dan pekerjaan legal. Agen-agen ini mengiklankan lowongan melalui media sosial dan platform pencari kerja, membuat tawaran kerja tersebut tampak meyakinkan. Beberapa korban bahkan tidak menyadari bahwa mereka sedang melanggar hukum hingga mereka ditangkap oleh otoritas Filipina dalam operasi penggerebekan.
Menurut pengakuan beberapa WNI, mereka dipaksa bekerja hingga 12 jam sehari, bahkan ada yang mengalami intimidasi fisik dan psikis saat mencoba keluar dari pekerjaan tersebut. Selain itu, dokumen identitas seperti paspor juga ditahan oleh pihak perusahaan untuk mencegah mereka kabur.
Peran KBRI dan Otoritas Terkait
KBRI Manila memainkan peran penting dalam proses pemulangan ini. Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan berbagai pihak, KBRI melakukan investigasi dan negosiasi dengan aparat hukum Filipina. Akhirnya, setelah proses hukum setempat selesai, para WNI tersebut dinyatakan tidak bersalah secara pidana namun dianggap sebagai korban eksploitasi kerja.
Baca Juga : Sindikat Judi Online Makin Menggurita: Di Mana Peran Sistem Pengawasan Pemerintah?
Pemerintah Indonesia langsung menyiapkan proses repatriasi dan rehabilitasi psikologis untuk para korban. Setibanya di Indonesia, mereka diarahkan untuk mengikuti proses pendataan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Judi Online Menjadi Jerat Global
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan judi online ilegal tidak hanya beroperasi di Indonesia, tapi juga menggunakan negara lain seperti Filipina sebagai basis operasional. Filipina sendiri dikenal memiliki kawasan industri game daring (POGO – Philippine Offshore Gaming Operators), yang menjadi magnet bagi para operator ilegal karena celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Namun, pemerintah Filipina saat ini mulai memperketat aturan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing secara ilegal. Hal ini memberi peluang bagi kerja sama antarnegara untuk mengatasi kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan judi online ilegal.
Peringatan bagi Warga Indonesia
Pemerintah Indonesia mengimbau kepada seluruh warga negara untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan industri daring. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan dan memverifikasi setiap lowongan kerja melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus pemulangan 35 WNI dari Filipina ini harus menjadi peringatan bahwa tawaran menggiurkan di internet tidak selalu berujung baik. Edukasi dan kesadaran menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi dan kejahatan lintas negara yang mengincar tenaga kerja dari negara berkembang.